TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru mengaku kena tipu promo kredit perumahan.
Bukan sedikit, puluhan juta rupiah dana miliknya melayang usai dijanjikan pembangunan perumahan tipe 120.
Adalah Ririani Hasan (29) seorang karyawan honorer yang menjadi korban atas penipuan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan dengan gamblang kasus ini.
Ia merincikan kronologi, bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Telaga Biru, Desa Bulota, oleh tersangka.
Dengan janji bisa membeli secara “cash tunda” meskipun tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK OJK atau yang dulunya dikenal BI Checking, adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit
Syarat mutlak untuk bisa diterima mengajukan kredit biasanya harus lolos SLIK OJK. Karena itu, korban pun tergiur ketika ia tak perlu melalui SLIK OJK.
Diungkapkan Kombes Pol Yos Guntur, pada 28 September 2024, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.
“Pelaku menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan," terang Yos Guntur, Selasa (3/6/2025).
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi.
Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil mengetahui keberadaan tersangka.