Diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dalam bentuk diskon 50 persen untuk iuran JKK selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Insentif ini dibiayai melalui dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun.
Dengan batalnya potongan tarif listrik, masyarakat kini diharapkan dapat merasakan manfaat dari skema BSU serta berbagai program bantuan lainnya yang lebih siap dari sisi data dan distribusi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com