Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni-Juli 2025 Resmi Dibatalkan, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). Saat itu juga Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.

Diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dalam bentuk diskon 50 persen untuk iuran JKK selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. 

Insentif ini dibiayai melalui dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun.

Dengan batalnya potongan tarif listrik, masyarakat kini diharapkan dapat merasakan manfaat dari skema BSU serta berbagai program bantuan lainnya yang lebih siap dari sisi data dan distribusi. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com