Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Bulan Juni-Juli 2025 Resmi Dibatalkan, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). Saat itu juga Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk keseluruhan stimulus mencapai Rp 24,44 triliun.

Berikut rincian lima paket kebijakan insentif yang telah disiapkan pemerintah:

1. Diskon Transportasi

Meliputi diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon 50 persen untuk angkutan laut.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 0,94 triliun untuk mendukung program ini.

2. Diskon Tarif Tol

Sekitar 110 juta pengendara diperkirakan akan menikmati potongan tarif tol sebesar 20 persen. 

Dana untuk insentif ini berasal dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial

Pemerintah menambah nilai bantuan untuk program Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan menyediakan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Diperuntukkan bagi sekitar 17,3 juta pekerja termasuk guru honorer, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). 

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 10,72 triliun.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Halaman
123