Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.
Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api.
Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.
Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.
Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025.
Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.
Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.
Namun, setelah penangkapan Godol, muncul informasi bahwa yang bersangkutan patut diduga kuat terlibat kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga dan pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.
Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.
Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.