TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjadi perbincangan aparat hukum setelah kasus pembacokan Jaksa Jhon dan pegawai tata usaha Acensio Hutabarat.
Kejati Sumut mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan Godol dalam pembacokan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan, bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024 lalu.
Putusan itu membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.
Diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.
Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.
Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.
Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.
Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.
Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.
Sosok Edi Suranta Gurusinga
Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.