TRIBUNGORONTALO.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
Bansos ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos kali ini menjadi yang pertama menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
“Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan,” ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2025).
Andy menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat kondisi sosial dan ekonomi individu maupun keluarga di Indonesia, dan telah dipadankan dengan data kependudukan.
Lebih lanjut, data DTSEN diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan prosesnya diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Digelar, Benarkah Akan Datang ke Pengadilan?
“DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali,” kata Andy.
Dasar hukum penggunaan DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” tuturnya.
Dengan pendekatan baru berbasis data tunggal nasional, Kemensos optimistis bansos akan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta menjadi instrumen strategis dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
DTSEN ini akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang DTSEN, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyerahkan laporan pemadanan data tunggal ke sejumlah kementerian. Laporan hasil DTSEN telah ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) merasa gembira karena telah melaksanakan amanat Presiden Prabowo secara bersama-sama melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Sebelum dilantik, Gus Ipul mengaku telah diberi amanat oleh Presiden Prabowo Subianto agar bekerja dengan data akurat.
"Presiden memerintahkan semua kementerian dan lembaga untuk menyerahkan data ke BPS agar divalidasi, diukur ulang, dan sekarang jadi data tunggal," kata Gus Ipul usai menerima DTSEN dari BPS di kantor Bappenas, Kamis (20/202025).