Ia menambahkan, meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah.
Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," lanjut dia.
Baca juga: Masih Bertahan di Rp2 Juta, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 26 Mei 2025
2. Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.id (19/2/2025), pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan dari Februari sampai Juli 2025.
Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN Mulai 5 Juni 2025: Berikut Panduan Lengkapnya
Dalam PP Nomor 7/2025, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut setidaknya memiliki 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta.
JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
3. Diskon 50 persen tarif listrik
PT PLN (Persero) kembali mengadakan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kali ini, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya rumah 450 VA dan 900 VA saja.
Walau begitu, pemerintah hingga kini masih belum menjelaskan secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon.
Hal ini disebabkan regulasi masing-masing bentuk insentif fiskal masih dalam tahap finalisasi.