Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang dilaksanakan pada 19 April 2025 dinyatakan tetap sah.
Pasangan calon nomor urut 2 dipastikan tetap menjadi pemenang dalam kontestasi politik di Gorontalo Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak paslon Romantis maupun tim kuasa hukum mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini. (*)