“Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022.
Pada saat itu, CV Prima Karya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PN Kota Semarang eudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Setelah itu, PT Indo Bharat Rayon giliran menggugat Sritex karena perusahaan tekstil ini dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Salahgunakan Kredit Bank"