TRIBUNGORONTALO.COM- Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
PT Bos Sri Rejeki Isman (Sritex) ini ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, jawa Tengah.
Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Selasa (20/5/2025), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan bahwa Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Polisi Kembalikan Truk Pengangkut Sampah Ditabrak Pengendara di Kota Gorontalo, Ini Alasannya
Baca juga: Jadwal KM Pangrango Kapal Pelni Akhir Mei 2025: Hari Ini Berangkat dari Banda ke Ambon
Lebih jauh Harli menyebutkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pasalnya saat ini penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status daripada Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Nah penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan (apakah tetap saksi atau dinaikkan sebagai tersangka)," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
Adapun informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.
"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa Iwan ditangkap pada malam kemarin di Solo, Jawa Tengah.
"Malam tadi di tangkap di Solo," ucapnya.
Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyelidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.
Baca juga: Jadwal KM Pangrango Kapal Pelni Akhir Mei 2025: Hari Ini Berangkat dari Banda ke Ambon
Baca juga: 10 Instansi Paling Sepi Peminat di Seleksi CPNS 2024, Cocok Jadi Referensi Calon Pelamar CPNS
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.
Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com