Berita Viral

2 Mahasiswa di Undip Semarang Diburu 11 Hari, Kini jadi Tersangka Sekap Intel Polda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 MAHASISWA JDI TERSANGKA-2 Mahasiswa di Undip Semarang Diburu 11 Hari, Kini jadi Tersangka Sekap Intel Polda. Nama kedua tersangka itu Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anggota Intelijen Polda Jawa Tengah, Brigadir Eka Romandona Febriyanto

Mereka saat itu menggunakan Brigadir Eka sebagai sebagai sandera.

Mereka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.

Negosiasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu. Kendati begitu,   Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan.

Syahduddi mengklaim, anggota polisi tersebut mendapatkan kekerasan berupa disulut rokok di punggung dan siram cairan tiner.  

"Selepas polisi itu dilepas kami visum ke rumah sakit Samsoe Hidajat Semarang. Hasilnya, ada luka lecet di kepala, bahu, dada dan anggota gerak," paparnya.

Brigadir Eka lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedua mahasiswa ini ditangkap di wilayah Tembalang pada Selasa,13 Mei 2025.

Menurut Syahduddi, penangkapan dua mahasiswa itu belum mengakhiri pencarian para mahasiswa lainnya.

Pihaknya kini masih memburu para mahasiswa lainnya. "Kami telah lakukan profiling, yang lain sedang kami kejar," terangnya.

Polisi mengklaim, penangkapan tersebut telah sesuai prosedur meskipun ada upaya paksa untuk menghindari para tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mahasiswa Bisa Lapor Balik

Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengungkapkan, penangkapan para mahasiswa terjadi pada 13 Mei dan proses pemeriksaan berlangsung dalam rentang waktu tidak lebih dari 1×24 jam sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.

Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan karena prosesnya yang terlalu cepat, meskipun memungkinkan prosedur batas waktu penahanan awal sesuai Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penangkapan yang secara gamang memang terpenuhi.

Baca juga: Atalarik Syach Tak Terima Rumahnya Dibongkar Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu Kepadanya

"Namun, dalam kasus seperti ini, diperlukan transparansi dari pihak kepolisian," katanya kepada Tribun, Jumat (16/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Theo, berdasarkan Pasal 77-87 KUHAP,  para tersangka berhak mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan diantaranya tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, tidak diberi tahu alasan penahanan, atau mengalami kekerasan oleh petugas saat penangkapan.

"Maka keabsahan prosedur formil tersebut dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.

Selain soal penangkapan, Theo membeberkan para mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh polisi bisa melaporkan balik termasuk para mahasiswa yang menjadi tersangka.

Halaman
1234