TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) sebagai pemohon.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan akan masuk pada tahapan Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang dijadwalkan pukul 09.30 Wita, Kamis (15/5/2025), dan akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Penerimaan Calon Anggota Polri Tercoreng, Diduga Adanya Kecurangan Praktik Bantuan Ujian Akademik
Pasangan "Romantis" ini menggugat hasil Pilkada Gorontalo Utara karena diduga terjadi pelanggaran yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
Meski rincian dalil gugatan belum diungkap ke publik, langkah hukum ini menandai eskalasi tensi politik pasca pemungutan suara.
Dalam proses sidang, Roni-Ramdhan akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum di antaranya M Maulana Bungaran, Raka Gani Pissani, Munathsir Mustaman, Erwin Edison, dan Zul Fahmi.
Perkara ini menjadi bagian dari gelombang gugatan sengketa pilkada serentak 2024 yang kini ditangani MK.
Hasil dari pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah permohonan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebelumnya diketahui, Arsyad Tuna, tim sukses Romantis mengungkap alasan di balik gugatan pihaknya ke MK.
Menurutnya, sesuai penilaian tim di lapangan, banyak terjadi pelanggaran di lapangan hingga proses pencoblosan dilakukan.
Arsyad menegaskan, tim Romantis menemukan banyak kejanggalan selama PSU.
Bahkan kata dia, pihaknya juga melayangkan puluhan gugatan ke Bawaslu.
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan hasil rekapitulasi suara dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, unggul atas pesaing terkuatnya, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, dengan selisih 2.640 suara.
Penetapan hasil rekapitulasi tersebut berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sore dan diumumkan secara resmi oleh KPU Gorontalo Utara melalui laman resminya.
"Alhamdulillah, kami telah menetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten. Penetapan ini diumumkan pukul 18.10 WITA," ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kepada awak media.
Berikut hasil akhir perolehan suara PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025):
1.Roni Imran – Ramdan Mapaliey: 35.345 suara
2.Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 37.985 suara
3.Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar: 429 suara
Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 609 dari total 74.368 suara masuk.
(*)