"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," jelas Donny.
Dengan berbagai pertimbangan yang matang, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. yang sebelumnya menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam serangkaian persidangan, pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh majelis hakim berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang kuat.
"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," sebut Donny.
Rekam Jejak Pembunuhan Berantai Sarmo yang Mengerikan
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo terungkap setelah penangkapannya atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 6 Desember 2023.
Dari pendalaman keterangan Sarmo, polisi berhasil membongkar kejahatan yang lebih mengerikan, yaitu pembunuhan terhadap Sunaryo dan Agung Santosa.
Jasad kedua korban ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023 dalam kondisi mengenaskan, berupa kerangka.
Keduanya dibunuh dengan cara diracun menggunakan potas yang dicampurkan ke dalam minuman mereka.
"Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023," ungkap Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri pada Sabtu (30/12/2023), seperti dilansir TribunSolo.com.
Pengembangan kasus pada 21 Desember 2023 kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya satu korban perempuan bernama Katiyanti (26), yang dibunuh pada tahun 2020 dengan cara kekerasan, yaitu dicekik.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan korban keempat bernama Sudimo, yang juga dibunuh dengan cara diracun.
"Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di-backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode scientific running investigation," papar Ahmad Luthfi.
Ia menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan Sarmo merupakan kasus berat yang memerlukan pembuktian ilmiah yang akurat.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. (*)