Berita Viral

Fakta-fakta Joki UTBK di Universitas Sumatera Utara Tertangkap, Berawal dari Penemuan KTP Palsu

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN JOKI UTBK - Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku Joki UTBK di kampus Universitas Sumatera Utara, Rabu (30/4/2025). Simak fakta-faktanya dalam artikel ini.

Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.

Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan.

Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi.

Dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara.

Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.

Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.

Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 264 dan 263 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah delapan tahun penjara.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari sosok Raka, yang diduga memberikan perintah kepada Naufal dalam kasus ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Joki UTBK di Kampus USU Dapat Upah Rp 10 Juta, Pakai Kacamata Khusus Lakukan Kecurangan