TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus joki Ujian Tertulis Berbais Komputer (UTBK).
Melansir dari Tribun-Medan.com, polisi telah menangkap tiga pelaku.
Berikut fakta-fakta penangkapan joki pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
Identitas pelaku
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, mengungkap identitas para pelaku.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, dan satunya lagi bekerja di bidang swasta.
Adapun ketiga joki UTBK itu antara lain Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20) dan Achmad Hanif Mufid (26).
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Rustam Akili Meninggal Dunia - Janji Gubernur Gorontalo untuk Buruh
Kronologis Penangkapan
Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Saat itu, sekuriti USU memeriksa setiap identitas calon peserta.
Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku, ditemukan adanya KTP palsu.
Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.
Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal.
Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.
Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua.
Sekuriti kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.
Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial.