Adapun pada peraturan menteri tersebut isi pasal 58 ayat 2 sebagai berikut.
'Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.'
Pengecualian bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP maka tidak terkena sanksi.
Hal tersebut diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Berbeda jika pelamar yang lolos pptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengundurkan diri.
Menurut Zudan, CPNS yang mengundurkan diri tersebut adalah peserta yang lolos karena kebijakan optimalisasi formasi.
Tercatat ada 16.000 peserta yang lolos melalui skema optimalisasi.
"Setelah diisi dengan optimalisasi, ada 1.967 yang mengundurkan diri, atau sekitar 12,12 persen. Alhamdulillah, masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi," ujar Zudan, kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Zudan sebagai penjelasan atas isu banyaknya CPNS hasil seleksi 2024 yang beramai-ramai mengundurkan diri, meski telah dinyatakan lolos.
Zudan mengatakan, mekanisme optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi CPNS yang kosong akibat tidak adanya pelamar.
Sistem tersebut memungkinkan pelamar yang tidak lolos di instansi tujuan awalnya, untuk dialihkan ke instansi lain yang membutuhkan dan masih memiliki formasi kosong.
"Optimalisasi itu konsepnya begini, ada formasi yang kosong, tidak ada pendaftarnya. Nah, kalau itu dibiarkan, akan terjadi kekosongan yang besar," kata Zudan.
Dia mencontohkan, seorang peserta yang melamar sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dengan kualifikasi doktor manajemen.
Namun, peserta tersebut tidak lolos karena berada di peringkat ketiga, sementara formasi yang tersedia hanya dua. Dengan skema optimalisasi formasi, lanjut Zudan, peserta tersebut dapat dialihkan ke formasi lain dan kampus lain yang masih kosong atau tak ada pelamar.