TRIBUNGORONTALO.COM – Aktor dan musisi tanah air ,Fachri Albar, diringkus polisi.
Melansir dari KompasTV, anak kandung dari Achmad Albar vokalis God Bless itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Rabu (23/4/2025).
Menurut Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam, Fachri Albar ditangkap dalam kondisi tidak mabuk narkoba.
"Ditangkap saat kondisi sadar di rumahnya, diamankan Polres Metro Jakarta Barat," kata Avrilendy kepada wartawan.
Ia menyebut pihaknya tengah menyelidiki motif Fachri mengonsumsi narkoba dan keterlibatannya dengan jaringan narkoba.
Jenis dan barang bukti akan kita sampaikan lengkapnya pada saat konferensi pers,” imbuhnya.
Bukan kali pertama ditangkap
Insiden tahun 2025 ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan narkotika.
Tujuh tahun lalu, tepatnya pada Februari 2018, Fachri tertangkap di kediamannya dengan barang bukti mencengangkan yang dirilis, yakni 0,32 gram ganja, 0,32 gram sabu, 1 butir calmlet, 13 butir dumolid, dan satu alat isap sabu (bong).
Saat itu, ia tidak dijebloskan ke penjara, tetapi divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dan menjalani pemulihan di RSKO Cibubur.
Fachri dinyatakan bebas pada September 2018, dan sempat bangkit dengan kembali berkarya di industri hiburan.
Namun kini, pada April 2025, ia kembali ditangkap dengan indikasi penggunaan lebih dari satu jenis narkotika, meski rincian barang bukti belum diungkapkan ke publik.
Setelah dinyatakan bersih dari rehabilitasi pada 2018, Fachri kembali meniti karier sebagai aktor dan musisi.
Ia dikenal lewat sejumlah peran film layar lebar, sinetron, serta penampilan di platform digital.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Namun publik berspekulasi, mengingat kasus kali ini adalah kejadian berulang, pendekatan hukum yang lebih tegas bisa saja diambil.
Baca juga: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo