“Pelanggaran berat akan dikenakan lima poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran ringan satu poin. Jika akumulasi poin mencapai batas yang ditentukan, SIM pengendara akan dibekukan atau dicabut,” ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (20/1/2024) malam.
Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi pengendara yang sering melanggar aturan.
“Dengan adanya penalti poin, kami berharap pengendara menjadi lebih berhati-hati dan disiplin di jalan, karena pelanggaran tidak hanya berdampak pada denda, tetapi juga dapat merugikan hak mereka untuk mengemudi,” jelasnya
Lebih lanjut, Kombes Lukman mengatakan hingga saat ini sistem poin tilang masih dalam tahap sosialisasi di Gorontalo.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini 23 April 2025: Cinta hingga Keuangan
Ia menyatakan bahwa Korlantas Polri sedang mempersiapkan integrasi sistem ini dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta Sistem Informasi Manajemen Pelanggaran Lalu Lintas (SIMPEL).
Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tercatat akan langsung terhubung dengan SIM pengendara yang bersangkutan.
“Jika petugas di lapangan mendapati pelanggaran, poin secara otomatis akan dikurangi di SIM pengendara tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kombes Pol Lukman mengungkapkan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, 23 April 2025: Cinta hingga Keuangan
“Kami ingin menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Gorontalo, sehingga jalanan lebih aman bagi semua pengguna,” tutupnya.
Dengan adanya penerapan sistem poin tilang ini, Lukman berharap masyarakat Gorontalo dapat lebih disiplin dalam berkendara, sehingga mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com