Namanya dimasukkan ke dalam pencalonan Bupati Gorontalo Utara menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi oleh MK.
Rupanya, nama Mohamad Siddik Nur juga tercatat sebagai calon Anggota Legislatif di DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Gorontalo Utara ini di PSU kali ini disandingkan dengan Muksin Badar hanya berhasil mendulang suara sementara sebanyak 427 suara atau 0,58 persen. (*)
(TribunGorontalo.com)