Korban selalu diberikan uang Rp 50 ribu setiap kali berhubungan sebagai uang tutup mulut.
"Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap dua orang korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah'," paparnya.
Baca juga: Jadwal KM Sangiang Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Berangkat dari Sanana ke Bacan
Baca juga: Jadwal KM Tatamailau Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Berangkat dari Agats ke Timika
EH saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, EH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com