Korupsi Proyek Jalan Gorontalo

Lengkap! Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRESS RILIS -- Polda Gorontalo menghadirkan dua tersangka baru dalam kasus Korupsi Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (10/4/2025).

Ia bahkan membantu pengurusan surat dukungan peralatan dari pihak ketiga.

Bahkan ia turut serta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada almarhum Antum Abdullah, yang disebut berasal dari fee peminjaman perusahaan.

Tak hanya itu, Irfan juga diketahui memberikan fee sebesar Rp422 juta kepada (PA), bersama-sama dengan (RM), sebagai bagian dari pengambilalihan proyek.

Perannya menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam praktik manipulatif sejak awal proses pelaksanaan kegiatan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022.

Proyek ini juga sempat dilakukan dua kali Addendum perpanjangan waktu.

Namun, pada akhirnya proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara, dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, diketahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75. Dana proyek tersebut berasal dari pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Tahun Anggaran 2021.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Dirreskrimsus.

Polda Gorontalo memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Provinsi Gorontalo. (*)