Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Ternyata Ini Alasan Tak Ada Reka Adegan Rudapaksa dalam Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025).

TRIBUNGORONTALO.COM – Proses penyelidikan kasus pembunuhan Juwita sang jurnalis asal Banjabaru hingga kini terus bergulir.

Pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) sebelummya telah menggelar reka adegan bagaimana Jumran menghabisi Juwita.

Jumran rupanya telah merencanakan pembunuhan Juwita jauh-jauh hari. Ia rela datang dari Balikpapan ke Banjarbaru demi menemui Juwita.

Namun tanpa sepengetahuan Juwita, sang kekasih oknum TNI AL itu telah berniat membunuhnya.

Dalam proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Jumran mencekik leher Juwita di dalam mobil rental. 

Pria dikenal sebagai Kelasi Satu J itu sengaja menggunakan sarung tangan untuk menutupi jejaknya.

Setelah memastikan Juwita tak bernyawa lagi, Jumran lalu membuat skenario seakan-akan korban baru saja mengalami kecelakaan.

Ia juga menghancurkan handphone milik Juwita. Kemudian jasad Juwita dikenakan helm dan dibiarkan tergeletak di tepi jalan.

Hanya saja, adegan rudapaksa tidak dimasukkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

Melansir dari TribunLampung.co.id, Rabu (9/4/2025), kuasa hukum keluarga Juwita bernama Muhammad Pazri sempat mempertanyakan hal itu.

Setelah berkomunikasi dengan penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin, terungkap penyidik sengaja tak melakukan reka adegan rudapaksa untuk melindungi martabat korban.

“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” jelasnya, Senin (7/4/2025).

Ia menyatakan unsur kekerasan seksual tetap dimasukkan dalam berkas perkara usai penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” sambungnya.

Salah satu bukti yang dimiliki yakni rekaman video dari handphone korban berdurasi lima detik.

Video tersebut diserahkan kakak korban saat menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

“Video itu diambil korban saat dirinya diduga dirudapaksa oleh tersangka Jumran di salah satu Hotel di Kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” terangnya.

Baca juga: 30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo

Motif Jumran habisi Juwita

REKA ULANG KASUS - Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025). ((KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar))

Rencana sadis oknum TNI AL ini pu dirancang sejak sebulan sebelum jurnalis Juwita ditemukan meninggal di tepi jalan.

Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi 1 tersebut nekat merencanakan pembunuhan hanya karena tak ingin nikah dengan jurnalis Juwita.

Padahal korban dan pelaku sudah merencanakan pernikahan yang akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.

Lantaran tidak mau bertanggung jawab itulah yang menjadi motif Jumran menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Jumran Anggota TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Tak Mau Nikahi Korban

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyimpulkan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, mengutip BanjarmasinPost.com.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


(TribunGorontalo.com/TribunLampung.co.id)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ternyata Jurnalis Juwita Target Pembunuhan Oknum TNI AL Sejak Sebulan Sebelum Kejadian