TRIBUNGORONTALO.COM -- Akhirnya, motif pembunuhan Juwita, jurnalis asal Banjarbaru kini terungkap.
Jumran, oknum TNI AL yang merupakan kekasih Juwita adalah dalang dari pembunuhan tersebut.
Padahal keduanya sudah mantap akan melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 nanti.
Dilansir dari TribunMedan.com, motif pembunuhan Juwita disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana
Menurutnya, Jumran tega membunuh jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu karena tidak mau menikahi korban.
“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Jumran Anggota TNI AL Diduga Pakai Kaus Tangan saat Bunuh Juwita, Bikin Skenario Kecelakaan Motor
Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.
Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.
Tanpa Adegan Rudapaksa
Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.
“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.
Baca juga: Jumran Anggota TNI AL Diduga Pakai Kaus Tangan saat Bunuh Juwita, Bikin Skenario Kecelakaan Motor