Lebaran 2025

ASN Boleh WFA hingga 8 April 2025, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN WFA - Ilustrasi ASN. Kemenpan-RB membelakukan WFA bagi ASN hingga 8 April 2025.

Mengutip dari keterangan Kemenpanrb di akun Instagram-nya, Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dilakukan pertama kali sebagai respons pada pembatasan sosial dan upaya pencegahan Covid-19.

FWA bagi ASN terbagi menjadi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu. 

Adapun pengaturan ASN mana saja yang bisa melakukan FWA ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing dengan memerhatikan kebutuhan organisasi.

Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di lingkungan pemerintah. 

Jenis Fleksibilitas Kerja

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

Fleksibilitas Kerja secara waktu:

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Fleksibilitas Kerja Dinamis:

Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.

Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel pada 8 April 2025, Apa Itu FWA? Ini Penjelasannya