TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah keluhan viral di media sosial mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara Pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2024 di LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Keluhan itu pertama kali diunggah akun Facebook Ronal Ashli yang menyoroti sejumlah biaya yang dinilai membebani mahasiswa.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan mengapa seluruh biaya acara pengukuhan harus ditanggung mahasiswa.
Beberapa komponen biaya yang dipersoalkan meliputi cenderamata sebesar Rp200.000 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk honor LPTK.
Baca juga: Meliput di Indonesia? Jurnalis Asing Kini Harus Kantongi Izin Polisi
Ada pula acara buka bersama dosen pamong dan undangan, serta pengadaan seragam dosen dan pamong untuk 95 orang.
Pengunggah menuntut transparansi dan meminta pembayaran dilakukan melalui rekening resmi LPTK IAIN Gorontalo dengan rincian biaya yang jelas.
Ia juga menyoroti dugaan ancaman dari panitia terhadap mahasiswa yang menolak membayar.
TribunGorontalo.com berhasil mewawancarai salah satu mahasiswa PPG berinisial AR yang membenarkan adanya kewajiban membayar sejumlah biaya tersebut.
"Iya betul, kami dibebankan uang cenderamata, THR honor LPTK, acara buka bersama dosen, sampai dengan seragam dosen," kata AR.
Ia juga menunjukkan bukti percakapan dari salah satu panitia berinisial UK yang menagih uang cenderamata dengan nada mengarah pada ancaman.
"Assalamu'alaikum bapak ibu yang belum membayar kemarin tolong segera dilunasi, bapak ibu kami sudah berusaha menghubungi baik-baik, kami kembalikan ke pribadi masing-masing, apabila ada konsekuensinya di kemudian hari, jangan salahkan kami," demikian isi pesan UK yang diperlihatkan AR.
Tak hanya itu, AR mengungkapkan ada mahasiswa yang bahkan rela menggadaikan laptop demi membayar biaya pengukuhan.
"Teman saya kasihan harus gadaikan laptopnya karena harus bayar seluruh biaya pengukuhan, kayak cenderamata Rp200 ribu dan uang pengukuhan Rp1.050.000, tapi tidak dijelaskan rinciannya," lanjut AR.
Menurut AR, mahasiswa penerima beasiswa juga tetap diwajibkan membayar.
Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) seharusnya semua biaya sudah ditanggung oleh beasiswa.
Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 56 Tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan PPG, seluruh pembiayaan kegiatan PPG, termasuk pengukuhan, dibebankan kepada LPTK, bukan kepada mahasiswa.
Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Lian Otaya, memberikan klarifikasi.
Menurut Lian, LPTK tidak membebankan biaya apa pun untuk pengukuhan karena kegiatan tersebut sejatinya dilaksanakan secara online.
Ia menyatakan bahwa mahasiswa sendiri yang menginginkan pengukuhan digelar secara langsung di gedung.
"Untuk pengukuhan itu tidak ada pembiayaan sama sekali karena dilaksanakan secara online. Hanya saja, peserta PPG sendiri yang menginginkan pelaksanaannya di gedung, sehingga mereka menyepakati biaya tersebut secara mandiri," jelas Lian Otaya.
Ia juga menegaskan bahwa biaya cenderamata, THR, acara buka bersama, dan seragam dosen merupakan inisiatif mahasiswa, bukan kebijakan dari LPTK.
"Itu inisiatif mereka, bukan dari LPTK. Mereka ingin mengadakan acara syukuran buka puasa bersama sekaligus memberikan apresiasi kepada dosen dan guru pamong," tambahnya.
Terkait dugaan ancaman terhadap mahasiswa yang tidak membayar, Lian mengaku tidak mengetahui adanya pemaksaan.
Ia menegaskan pembayaran bersifat sukarela dan beberapa mahasiswa tidak ikut serta dalam pengeluaran tersebut.
"Kalau memang ada keberatan, pengukuhan bisa dilaksanakan secara online tanpa biaya apapun," tandasnya.
Lian Otaya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang menurutnya tidak akurat. (*)