Penyelidikan mengungkap bahwa MARU mendapatkan barang haram tersebut dari MFL, yang menyembunyikannya dalam bantal, sementara RI juga terbukti menyimpan sabu.
MFL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MARU dan RI dikenai Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a.
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo,” tutup AKP Dimas.
Dengan gencarnya operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Gorontalo dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)