TRIBUNGORONTALO.COM -- Diketahui, Lebaran 2025 tinggal beberapa hari.
Masyarakat yang ingin lebaran berkumpul bersama keluarga pastilah akan mudik.
Mudik biasanya untuk mereka yang merantau sehingga ketika libur lebaran akan kembali ke kampung halamannya.
Dilansir dari Kompas.com, Mudik atau pulang kampung menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perjalanan ini dilakukan baik dalam jarak dekat maupun jauh.
Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Tiket VIP dan Bisnis di Pelabuhan Ferry Gorontalo Ludes Terjual
Namun, muncul pertanyaan, apakah seseorang yang sedang dalam perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurut ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut, seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang memenuhi ketentuan untuk menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kiai AMA menjelaskan bahwa dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian atau disebut musafir diperbolehkan untuk berbuka puasa.
Baca juga: Daftar 35 Nomor Darurat Wajib Disimpan di Ponsel, Terutama Saat Mudik Lebaran
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 185).
Selain Al-Qur'an, ketentuan ini juga dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Salah satunya dalam Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin karya Jalaludin Al-Mahali:
(وَيُبَاحُ تَرْكُهُ لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا)