Kasus Pelecehan Gorontalo

Guru PPPK di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara usai Paksa Siswi Berhubungan Badan demi Nilai Bagus

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU LECEHKAN SISWA - RFA (30) tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Bone Bolango saat digiring untuk menjalani Pres Conference di Polres Bone Bolango, Rabu (26/3/2025). Guru PPPK ini terancam 12 tahun penjara. (Sumber Foto: Arianto Panambang).

TRIBUNGORONTALO.COM – Guru PPPK di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pria berinisial RFA (30) itu memaksa siswinya berhubungan badan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).

AKBP Supriantoro menyebut guru mata pelajaran Ekonomi dan Prakarya, itu menjanjikan perbaikan nilai.

Kasus ini diketahui terjadi pada 24 Februari 2025, di mana tersangka memanggil korban ke ruangan OSIS.

Korban yang merasa terdesak akhirnya menuruti permintaan tersebut. 

Kejadian serupa terulang kembali pada 25 Februari 2025, korban kembali dipanggil ke ruangan OSIS. 

Sang guru sengaja menunggu siswa lain pulang dalam rangka kegiatan family gathering.

"Awalnya korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena mendapat ancaman dari pelaku terkait nilainya," ujar Kapolres.

Korban sempat melaporkan kejadian kepada pihak sekolah. Sementara laporan resmi baru masuk ke Polres Bone Bolango pada 14 Maret 2025.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk kepala sekolah, beberapa guru, dan korban.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti seragam sekolah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.

"Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal," jelasnya.

Baca juga: 7 Fakta Pria Pagimana Dianiaya Debt Collector di Kota Gorontalo, Korban Turut Dilaporkan ke Polisi

Awal kejadian

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang guru sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Guru itu melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk membahas nilai.

Terduga pelaku berinisial RA bahkan berulang kali melancarkan aksinya saat jam sekolah.

Korban, seorang siswi berinisial AH, mengungkapkan bahwa pelecehan pertama terjadi pada Senin (24/2/2025) dan berlanjut keesokan harinya, Selasa (25/2/2025).

Ia menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (16/3/2025).

AH mengaku pertama kali dihubungi oleh RA melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesannya, pelaku meminta korban datang ke ruang OSIS untuk membahas perbaikan nilai mata pelajaran.

Setibanya di ruang OSIS, RA langsung mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban duduk di atas matras yang ada di dalam ruangan tersebut.

 

Baca juga: Polisi Gorontalo Selidiki Kasus Nasabah Dikeroyok 6 Debt Collector, Ada Bukti Rekaman CCTV

Pelaku kemudian mulai menyentuh tubuh korban dan melakukan pelecehan.

"Dia mulai meraba badan saya, lalu membaringkan saya di matras. Setelah itu, dia melepas pakaian dalam saya. Saya berusaha melawan, tapi tidak sanggup," ungkap AH dengan suara bergetar.

Tak hanya itu, RA juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

Bahkan, pelaku disebut-sebut merekam kejadian pada hari pertama untuk digunakan sebagai alat intimidasi.

"Anak saya bilang, pelaku sempat merekam kejadian hari pertama dan mengancam akan menyebarkan video itu jika anak saya melapor," kata ayah korban dengan penuh emosi.

Mengetahui peristiwa ini, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone Bolango.

Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)