Kasus Pelecehan Gorontalo

Guru PPPK di Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara usai Paksa Siswi Berhubungan Badan demi Nilai Bagus

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU LECEHKAN SISWA - RFA (30) tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Bone Bolango saat digiring untuk menjalani Pres Conference di Polres Bone Bolango, Rabu (26/3/2025). Guru PPPK ini terancam 12 tahun penjara. (Sumber Foto: Arianto Panambang).

TRIBUNGORONTALO.COM – Guru PPPK di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pria berinisial RFA (30) itu memaksa siswinya berhubungan badan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).

AKBP Supriantoro menyebut guru mata pelajaran Ekonomi dan Prakarya, itu menjanjikan perbaikan nilai.

Kasus ini diketahui terjadi pada 24 Februari 2025, di mana tersangka memanggil korban ke ruangan OSIS.

Korban yang merasa terdesak akhirnya menuruti permintaan tersebut. 

Kejadian serupa terulang kembali pada 25 Februari 2025, korban kembali dipanggil ke ruangan OSIS. 

Sang guru sengaja menunggu siswa lain pulang dalam rangka kegiatan family gathering.

"Awalnya korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena mendapat ancaman dari pelaku terkait nilainya," ujar Kapolres.

Korban sempat melaporkan kejadian kepada pihak sekolah. Sementara laporan resmi baru masuk ke Polres Bone Bolango pada 14 Maret 2025.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk kepala sekolah, beberapa guru, dan korban.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti seragam sekolah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.

"Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal," jelasnya.

Baca juga: 7 Fakta Pria Pagimana Dianiaya Debt Collector di Kota Gorontalo, Korban Turut Dilaporkan ke Polisi

Awal kejadian

Halaman
12