Berita Selebritis

Nikita Mirzani Bakal Rayakan Lebaran 2025 di Penjara Buntut Perseteruan dengan Reza Galdys

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani bakal rayakan lebaran di penjara akibat masa tahanannya diperpanjang 40 hari

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perdana dalam hidupnya, Nikita Mirzani bakal rayakan lebaran di penjara.

Artis dengan nama panggilan Nikmir ini harus merelakan momen lebaran bersama ketiga anaknya akibat perseteruan dengan Reza Gladys.

Masa tahanan Nikita Mirzani ini sebenarnya sampai pada 24 Maret.

Namun karena beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian, maka masa tahanannya ditambah 40 hari.

Dilansir dari Tribunnews.com, Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Wartawan di Surabaya Jadi Korban Pemukulan Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Handphone pun Raib

"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka Saudari NM dan Saudara IM," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News.

Adapun perpanjangan penahanan Nikita dan Mail untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ya ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang tahapan proses penyidikan," paparnya.

Polisi beralasan, pihaknya masih mengumpulkan berkas-berkas keduanya. 

"Saat ini penyidik terus melakukan pedalaman dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelengkapan berkas perkaranya," kata Ade Ary.

Dijelaskan Ade, perpanjangan penahanan keduanya merupakan bagian dari tahapan penyidikan oleh kepolisian.

Baca juga: Akibat Sopir Ngantuk, Minibus di Sulbar Tabrak Motor Pasutri, Korban Terseret 10 Meter dari Lokasi

"Penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan, itu tahapan. Tahapan penyidikan," jelasnya.

"Dalam tahapan penyidikan ini penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Begini Respon Pengacara Razman Nasution

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution pun turut menanggapi soal penambahan masa penahanan ibunda Lolly itu.

Menurut Razman, penambahan masa penahanan merupakan hal yang wajar, mengingat ancaman hukuman untuk sang artis tergolong berat.

"Itu kan tidak sederhana, ancaman hukumannya juga berat. Sama dengan Vadel, Vadel 15 tahun. Yang sana 20 tahun," kata Razman, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Timnas Indonesia Lawan Bahrain di Stadion GBK Bakal Dikawal 2.575 Polisi Selama Pertandingan

Pun penyidik membutuhkan waktu yang panjang untuk pengumpulan berkas.

"Saya yakin tidak mudah untuk melengkapi berkas. Itu bisa bolak-balik," ujar Razman.

"Vadel aja sudah 40 harian, ya NM kan baru 20 hari," imbuhnya.

Seteru Hotman Paris itu lantas memprediksi bahwa Nikita akan mendekam di bui hingga dua bulan ke depan.

"Kalau prediksi saya itu dia paling enggak dua bulan. 60 hari baru lengkap. Itu prediksi saya," bebernya.

Razman meminta aktris berusia 39 tahun itu untuk legowo menjalani Ramadhan hingga merayakan Lebaran di penjara.

"Ya sudah lah Ramadhan di sana, Idul Fitri di sana kan untuk merubah diri lebih baik," tuturnya.

Baca juga: 2 Siswa SMK di Yogyakarta Terpaksa Lebaran di Penjara Karena Tertangkap Polisi Racik Petasan

Lebih lanjut, pengacara berusia 54 tahun itu berharap dengan dicabutnya laporan keluarga Vadel, Nikita dapat terketuk hatinya untuk balik mencabut laporannya terhadap mantan kekasih Lolly itu.

Sebagai informasi, keluarga Vadel sebelumnya mengatakan akan mencabut semua laporannya terhadap Nikita dan memilih berdamai.

"Saya hanya berharap dengan dicabut (laporan) oleh Pak Umar (ayah Vadel), mudah-mudahan dia terbuka hati mencabut laporan terhadap Vadel," tandasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com