Polisi Tewas Ditembak

2 TNI Tembak Polisi di Lampung Diduga Masalah Setoran, Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis Berteman

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERBAGI DUIT JUDI: Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar saat diwawancarai kompas.com, Kamis (20/3/2025). Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, di Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan, ada dugaan aliran uang judi yang dinikmati oleh para oknum.

"Ketika Peltu Lubis meminta izin untuk menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto mengizinkan dengan catatan harus aman, yang dimaksud adalah adanya setoran uang. Jadi, memang ada transaksi keuangan yang terjadi," ungkap Yogi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan seputar spekulasi ini, terutama dalam konteks penyelidikan yang sedang dilakukan. 

Kapolri mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dari tim kepolisian. 
"Di era media sosial dan kecerdasan buatan seperti sekarang, lebih baik kita menunggu tim yang bertugas dan pasti akan ada penyelesaian," kata Listyo Sigit saat dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (20/3/2025).

2 Oknum TNI Ditahan Denpom

Dua oknum TNI kini ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung.

Keduanya diduga merupakan pelaku penembakan 3 polisi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. 

Lantas, siapa terduga pelaku penembakan?

Melansir dari TribunLampung.co.id, identitas TNI tersebut yaitu Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah. 

Menurut Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah diduga sebagai pelaku utama.

Dugaan ini terungkap dalam Konferensi pers terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi.

Agenda ini dihadiri Kapolda Lampung, Helmy Santika.

Dalam pernyataan lengkapnya, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Halaman
123