Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah. PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
(*)