Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Nominal THR Sesuai Golongan
Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.
Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:
Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025
Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
(*)