TRIBUNGORONTALO.COM – Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) per Maret 2025.
Untuk mengetahui penerima bansos ini, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir Kompas.com, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
- Ibu hamil dan/atau menyusui
- Anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
- Anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
Baca juga: Strategi Bupati Sofyan Puhi Tangani Masalah Sampah di Kabupaten Gorontalo, Sedia Rompi Karung Goni
Syarat Penerima PKH
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
- Memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.