Berita Bone Bolango

Ismet Mile Geram! Kendaraan Dinas Bone Bolango Gorontalo Dipakai yang Tak Berhak, Diminta Kembalikan

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN DINAS -- Pemkab Bone Bolango, Gorontalo, melaklukan pendataan kendaraan dinas. Bupati, Ismet Mile meminta agar kendaraan dinas dikembalikan.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh mereka yang berhak dan semata-mata untuk kepentingan dinas.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam apel kendaraan dinas yang digelar di halaman Kantor Bupati Bone Bolango pada Senin (10/3/2025) kemarin.

Dalam acara tersebut, Ismet Mile didampingi Wakil Bupati Risman Tolingguhu dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait.

Bupati Ismet mengungkapkan bahwa dirinya dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu mendapatkan laporan terkait kendaraan dinas. 

Kata dia, ada sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Tak hanya itu, kendaraan dinas tersebut bahkan kerap digunakan di luar kepentingan kedinasan.

"Saya dengar bahwa banyak kendaraan dinas di luar dan digunakan oleh yang tidak berhak," kata Ismet. 

Ia pun menegaskan, kendaraan dinas ini bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

"Kalau ada yang pakai kendaraan dinas tanpa hak, silakan kembalikan! Meskipun tinggal rangkanya saja, saya ingin kendaraan itu dikembalikan ke pemerintah daerah," ujar Ismet dengan nada serius.

Instruksi Tegas untuk Pendataan dan Pengembalian

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ismet memerintahkan Bidang Aset untuk segera merampungkan pendataan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Bone Bolango.

Ia meminta seluruh OPD, kecamatan, dan puskesmas untuk memberikan laporan lengkap mengenai aset kendaraan roda empat maupun roda dua yang ada di masing-masing unit kerja mereka.

“Kami akan lakukan pengecekan. Data di Bidang Aset harus sesuai dengan kenyataan di lapangan, apakah benar kendaraan ini digunakan oleh aparat pemerintah yang berhak atau justru disalahgunakan,” tegas Ismet.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan membiarkan aset kendaraan dinas dipakai oleh orang di luar aparat pemerintah daerah.

Menurutnya, kendaraan dinas harus dialokasikan sesuai peruntukannya.

Halaman
12