Berita Viral

Driver Ojol Berharap Dapat Jaminan Kecelakaan dan Hari Tua

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRIVER OJOL - Ilustrasi komunitas perempuan mitra ojol di Yogyakarta. Seorang driver ojol meminta jaminan kecelakaan dan hari tua.

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran THR ojol?

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.

Rincian Kebijakan THR untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait THR untuk pengemudi ojol. 

Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

Kemudian, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat

Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi.

Lily juga menyoroti status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, dengan berpendapat bahwa pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa finalisasi telah selesai dan ditargetkan akan terbit dalam awal minggu Maret 2025 ini.

"Sudah finalisasi. Insyaallah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli, dipantau lewat siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025).


Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Kompas TV