TRIBUNGORONTALO.COM – Pengemudi (driver) ojek online mengharapkan jaminan kecelakaan dan hari tua.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Eko Novial (32), pengemudi ojol di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).
"Jaminan laka lantas, Itu sangat perlu. Paling enggak prosesnya enggak diribetin buat claim dan jumlahnya minimum Rp 20.000.000," jelas Eko, saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Hal ini, kata Eko, perlu berlaku bagi ojol yang setiap harinya berlalu lalang di wilayah Jakarta Utara.
"Di Pluit dan Tanjung Priok apa lagi truk-truk gede," sambung Eko.
Eko menilai, dengan adanya jaminan, maka itu bisa membantu keluarga dari pengemudi ojol yang meninggal akibat kecelakaan.
"Untuk membantu proses pemakaman dan memberi makan orang-orang pengajian sampai tujuh hari," terang Eko.
Harapan yang sama dengan Eko juga dilontarkan pengemudi ojol lain bernama Taufiq Rachmad (29).
"Ada jaminan kecelakaan, sama hari tua si lebih bagus," tutur Taufiq saat ditemui di Koja, Jakarta Utara, Selasa.
Menurut Taufiq, dengan adanya jaminan hari tua, itu bisa membuat pengemudi ojol yang sudah lanjut usia dan tidak lagi dapat bekerja dapat mencairkan dana jaminan tersebut untuk modal usaha lainnya.
Selain itu, Taufiq juga berharap agar ke depannya ada jaminan kesehatan untuk para pengemudi ojol.
"Sama (jaminan) kesehatan untuk para driver juga," ucap Taufiq.
Baca juga: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
THR ojol dan kurir online
Melansir dari KompasTV, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring terkait THR para mitra mereka.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/3/2025).
Prabowo bertemu dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.
Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran THR ojol?
“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.
Rincian Kebijakan THR untuk Pengemudi Ojol
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait THR untuk pengemudi ojol.
Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.
Kemudian, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat
Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.
"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi.
Lily juga menyoroti status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, dengan berpendapat bahwa pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa finalisasi telah selesai dan ditargetkan akan terbit dalam awal minggu Maret 2025 ini.
"Sudah finalisasi. Insyaallah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli, dipantau lewat siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025).
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dan Kompas TV