Putusan Tipikor GOR Limboto

Alasan Vonis Ringan untuk Lima Terdakwa Korupsi GOR David Tonny, Jaksa: karena Kooperatif

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KEJARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febry Ramadana saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (10/3/2025). Sebelumnya meminta hukuman hingga 3 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman rata-rata satu tahun penjara. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis dengan rata-rata hukuman 1 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek penataan GOR David Tonny.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Febry Ramadana mengungkapkan, vonis lebih rendah ini diberikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.

“Itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim, salah satunya karena para terdakwa bersikap kooperatif. Ada juga yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujar Febry saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Mahasiswa Adukan Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Minta Bukti

Namun, Febry menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutan awal, kejaksaan menuntut pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk para terdakwa.

“Tuntutan kami sebenarnya lebih tinggi dari yang diputuskan pengadilan. Tertinggi itu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Syamsul Baharuddin dan Chandra Wijaya Terima Hukuman Berbeda

Salah satu terdakwa yang menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan adalah Syamsul Baharuddin, mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.

Awalnya, ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Kultum Ramadan, Risky Badu Ingatkan Peluang Pahala Lewat Bakti kepada Orang Tua

Sementara itu, vonis tertinggi dalam kasus ini dijatuhkan kepada Chandra Wijaya S. Tangahu, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Syafrin Hi Ahmad, Direktur CV. Sinar Baru, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan dua konsultan pengawas proyek, Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman Bakari, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Halaman
12