CPNS dan PPPK 2024

Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Apakah Akan Tetap Digaji dan Dapat THR Lebaran 2025?

Berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan NIP seharunya dilakukan pada 22 Feb - 23 Mar 2025.

TribunBengkulu.com/Freepik
PENGANGKATAN CPNS & PPPK 2024 - Foto TribunBengkulu.com/Freepik. Berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan NIP seharunya dilakukan pada 22 Feb - 23 Mar 2025. Keputusan yang tertera pada surat edaran merupakan hasil kesepakatan dari KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Bahkan pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada yang membuat peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena adanya jadwal baru dalam pengangkatan ASN. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan NIP seharunya dilakukan pada 22 Feb - 23 Mar 2025.

Keputusan yang tertera pada surat edaran merupakan hasil kesepakatan dari KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Bahkan pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada yang membuat peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena adanya jadwal baru dalam pengangkatan ASN.

Baca juga: Truk Bermuatan Rumput Laut Terbalik di Tanjakan Tanawangko Sulut, Lalu Lintas Macet

Baca juga: Tekini! Gempa Bumi Pesisir Jawa Barat Sabtu Siang 8 Maret 2025, Info BMKG Magnitudo

Lantas apakah Akan Tetap Digaji dan Dapat THR Lebaran 2025?

Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. 

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini. 

Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menambahkan, seleksi CPNS berjalan lancar sesuai dengan skenario. Tahapan seleksi CPNS tahun 2024 sudah masuk tahap usul penetapan NIP CPNS. 

Zudan mengatakan formasi PPPK yang bisa dipakai  sebanyak 1.006.153 formasi. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi formasi yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebanyak 677.638 orang. Sekarang sudah proses mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Adapun yang belum terpakai adalah 328.515 formasi.

“Sehingga dari 1.006.153 formasi, saat ini terisi 67,3 persen. Ini tahapan sampai dengan tahap 1,” terang Zudan.

Kebagian Gaji dan THR Lebaran 2025 atau Tidak?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024. 

Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.

Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved