CPNS dan PPPK 2024

Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Apakah Akan Tetap Digaji dan Dapat THR Lebaran 2025?

Berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan NIP seharunya dilakukan pada 22 Feb - 23 Mar 2025.

TribunBengkulu.com/Freepik
PENGANGKATAN CPNS & PPPK 2024 - Foto TribunBengkulu.com/Freepik. Berdasarkan surat Edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, jadwal penetapan NIP seharunya dilakukan pada 22 Feb - 23 Mar 2025. Keputusan yang tertera pada surat edaran merupakan hasil kesepakatan dari KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Bahkan pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada yang membuat peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena adanya jadwal baru dalam pengangkatan ASN. 

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Sorong Maret 2025: Masih Ada 6 Keberangkatan KM Ciremai hingga Labobar

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa : Membiasakan Istiqamah

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.

"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).

Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.

"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved