TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia kini telah resmi mengumumkan libur lebaran untuk anak sekolah dimajukan.
Ketika lebaran 2025 anak sekolah akan mulai berlibur pada 21-28 Maret 2025.
Hal ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya dimulai sejak tanggal 28 Maret 2025.
Perubahan jadwal libur bagi anak sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB).
Baca juga: Resmi Surat Edaran Jadwal Libur Lebaran Terbaru untuk Anak Sekolah 2025
Dilansir dari Tribunnews.com, Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Berikut adalah link Surat Edaran (SE) jadwal libur Lebaran terbaru untuk anak sekolah: LINK.
Berikut adalah isi dari SE tersebut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Mengubah Jadwal Libur Anak Sekolah Jelang Lebaran 2025, Simak Penjelasannya
c. Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.