PSU Gorontalo Utara

PSU Gorontalo Utara Butuh Rp 12,8 Miliar, Pemda Hanya Punya Rp 2,5 Miliar

Penulis: Efriet Mukmin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PHPU: Pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ridwan

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara menghadapi tantangan besar dalam menyiapkan anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati.

Hingga saat ini, Pemda baru mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 miliar, jauh dari total kebutuhan yang mencapai Rp 12,8 miliar.

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa Pemda telah melakukan rasionalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga menyentuh dana bantuan tak terduga (BTT), tetapi tetap hanya bisa mengalokasikan Rp 2,5 miliar.

"Sementara kami disuruh rasionalisasi APBD, sampai semua diperas hanya mendapat Rp 2,5 miliar, itupun sudah merambat ke biaya tak terduga," ujar Suleman kepada TribunGorontalo.com, Rabu (5/3/2025).

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Gorut, dan Kodim 1314 Gorut telah mengajukan usulan anggaran untuk menyukseskan PSU. 

Dari total kebutuhan Rp 12,8 miliar, KPU Gorut membutuhkan Rp 8,8 miliar, Bawaslu Rp 3,2 miliar, Polres Gorut Rp 532 juta, dan Kodim 1314 Gorut Rp 300 juta.

Namun, KPU Gorut masih memiliki sisa anggaran Rp 159 juta yang akan digunakan dalam tahapan awal PSU.

Untuk mengatasi keterbatasan dana, besok Pemda bersama KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim akan melakukan verifikasi ulang guna merasionalisasi anggaran agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Setelah review, anggaran yang disepakati akan langsung dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama," tambah Suleman.

Tahapan Pemilihan Suara Ulang Dimulai

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, memaparkan bahwa tahapan PSU telah dimulai dengan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon yang didiskualifikasi pada 4-6 Maret 2025.

"Tanggal 4 sampai 6 Maret khusus untuk pasangan calon yang didiskualifikasi sesuai amar putusan MK," ungkap Sofyan.

Ia juga menyebut bahwa KPU akan segera berkoordinasi dengan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 terkait persiapan pendaftaran.

Adapun pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 7-9 Maret 2025, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan mulai 7 hingga 13 Maret 2025.

Halaman
12