Nikita dan asistennya diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Karena merasa terancam, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita.
Baca juga: Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara usai jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
Selain itu, Reza juga memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp4 miliar.
Pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses penyelidikan, Nikita Mirzani dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Maret 2025, dan kini keduanya resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com