TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejak penemuan bayi perempuan di sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, pada 15 Februari 2025, ratusan warga telah mengajukan diri untuk mengadopsinya.
Namun, proses adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, adopsi atau pengangkatan anak harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon orang tua angkat:
Syarat Calon Orang Tua Angkat:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia antara 30 hingga 55 tahun.
- Beragama sama dengan calon anak angkat.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Berstatus menikah minimal 5 tahun dan bukan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
- Memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai.
- Mendapat izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak, jika memungkinkan.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Mengikuti proses pengasuhan sementara selama minimal 6 bulan.
- Mendapat persetujuan dari Menteri atau Kepala Instansi Sosial setempat.
- Syarat Anak yang Bisa Diadopsi:
- Berusia di bawah 18 tahun, dengan prioritas anak berusia di bawah 6 tahun.
- Berstatus anak terlantar atau ditelantarkan.
- Dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
- Memerlukan perlindungan khusus.
Proses Adopsi
Proses adopsi dimulai dengan pengajuan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Setelah itu, calon orang tua angkat akan menjalani seleksi administratif dan pemeriksaan sosial.
Jika disetujui, mereka harus menjalani masa pengasuhan sementara sebelum akhirnya mendapatkan putusan atau penetapan dari pengadilan.
Pemerintah dan pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait identitas orang tua kandung bayi tersebut.
Sementara itu, bayi tersebut masih berada dalam perawatan bidan desa setempat untuk pemulihan lebih lanjut.
Masyarakat yang ingin mengadopsi bayi ini diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dan tidak mencoba mengadopsi secara ilegal.
Adopsi yang dilakukan tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kronologi
Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GOR), Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, pada Sabtu pagi (15/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yasin Igirisa (48) dan Irwan Djakaria (49), warga setempat, pada Sabtu (15/2/2025) pagi.
Menurut keterangan Mustapa, salah satu warga setempat, awalnya Yasin dan Irwan mendengar suara aneh pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA menjelang magrib.
Namun, mereka mengira suara tersebut berasal dari makhluk halus.
Hal ini dikarenakan lokasi tersebut dikenal sebagai tempat angker dan pernah menjadi lokasi kecelakaan.
Oleh karena itu, keduanya tidak menaruh curiga dan memilih untuk mengabaikan suara tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, saat Yasin dan Irwan hendak pergi ke kebun dan melewati lokasi yang sama, mereka kembali mendengar suara tersebut.
Kali ini, mereka memutuskan untuk mencari sumber suara dan menemukan seorang bayi perempuan yang diletakkan di dalam sebuah dus.
"Nanti pagi-pagi sekali, saat mereka akan pindah sapi, mereka masih mendengar suara itu," jelas Mustapa.
Setelah memastikan suara itu bukan berasal dari makhluk halus, mereka menemukan bayi tersebut dalam kondisi kepalanya diikat dengan seutas kain menyerupai jilbab.
Bayi itu ditemukan di dekat deker jalan.
Menyadari situasi tersebut, Yasin dan Irwan segera mengangkat bayi itu dan membawanya ke rumah warga terdekat.
Mengingat tidak ada rumah di sekitar lokasi penemuan, bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Limboto Barat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Saat ini, bayi perempuan tersebut telah berada dalam perawatan seorang bidan di Desa Ombulo. (*)