Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.
Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi.
Nantinya, setelah pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti.
Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah kasus yang sudah naik ke penyidikan ini.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Meski Bareskrim menyebut telah memeriksa Arsin, warga Kohod nyatanya belum melihat batang hidung Arsin bin Asip.
Hingga muncul Gerakan Tangkap Arsin dalam lingkup Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh Kelompok Laskar Jiban.
Ketua kelompok tersebut, Aman Rizal menyebut anggotanya mencapai 400.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman mengatakan, warga Kohod sebelumnya pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons.
Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris juga.
Kini Aman menyebut Arsin telah 'menghilang' bahkan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," tambahnya.