Berita Viral

Viral Gaji Ke-13 dan 14 Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI ASN - Beredar viral isu gaji ke-13 dan 14 ASN akan dihapuskan oleh pemerintah. Kabar ini sempat heboh di media sosial sejak Rabu (5/2/2025).

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah RI kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. 

Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS di tahun 1969. 

Sekadar informasi, bahwa gaji ke-13 tidak diberikan setiap tahun karena menyesuaikan kondisi keuangan negara. 

Namun hingga tahun 2024, gaji ke-13 terus diberikan kepada ASN.

Gaji ke-13 biasantya diberikan pada pertengahan tahun, yakni antara Juni, Juli, dan Agustus. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji ke-13 mulai dari Golongan Ia hingga IVe: 

- Gaji PNS Golongan Ia hingga Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400 

- Gaji PNS Golongan IIa hingga IId: Rp2.184.000 - Rp4.125.600 

- Gaji PNS Golongan IIIa hingga IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700 

- Gaji PNS Golongan IVa hingga IVd: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.

Gaji ke-13 pada 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: 

- Gaji pokok (Gol. Ia hingga IVd) 

- Tunjangan keluarga (Suami/istri: 5 persen dari gaji pokok dan Anak: 2?ri gaji pokok) 

- Tunjangan pangan (Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per hari) 
- Tunjangan jabatan (Khusus untuk PNS I-IV) 

- Tunjangan kinerja

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com