Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah RI kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS di tahun 1969.
Sekadar informasi, bahwa gaji ke-13 tidak diberikan setiap tahun karena menyesuaikan kondisi keuangan negara.
Namun hingga tahun 2024, gaji ke-13 terus diberikan kepada ASN.
Gaji ke-13 biasantya diberikan pada pertengahan tahun, yakni antara Juni, Juli, dan Agustus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji ke-13 mulai dari Golongan Ia hingga IVe:
- Gaji PNS Golongan Ia hingga Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Gaji PNS Golongan IIa hingga IId: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Gaji PNS Golongan IIIa hingga IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Gaji PNS Golongan IVa hingga IVd: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.
Gaji ke-13 pada 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok (Gol. Ia hingga IVd)
- Tunjangan keluarga (Suami/istri: 5 persen dari gaji pokok dan Anak: 2?ri gaji pokok)
- Tunjangan pangan (Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per hari)
- Tunjangan jabatan (Khusus untuk PNS I-IV)
- Tunjangan kinerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com