TRIBUNGORONTALO.COM – Pengecer yang telah menjadi subpangkalan subsidi elpiji kilogram tidak boleh menaikkan harga seenaknya.
Melansir KompasTV, subpangkalan yang melanggar ketentuan dari pemerintah akan mendapat sanksi.
"Subpangkalan itu kan nanti akan mengisi beberapa pernyataan dan jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya," ujar Dasco usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Palmerah, Jakarta, Kamis (6/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut keterangan Dasco, ada tim yang akan turun untuk melakukan sosialisasi terhadap pengecer yang berubah menjadi subpangkalan.
"Tadi saya juga tanya caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form, kalau saya enggak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal," ujarnya.
Adapun harga jual di berbagai daerah bisa berbeda, disesuaikan dengan karakteristik daerah dan wilayah masing-masing.
Meskipun demikian, menurut keterangan Dasco, pihaknya akan meminta adanya suatu standar per daerah.
Adapun di pangkalan dan subpangkalan yang disidak Dasco hari ini, ia mendapati harga jual Elpiji 3 kg berada di kisaran harga belasan ribu rupiah.
"Harganya tadi kalau kita cek itu, pangkalan menjual ke subpangkalan Rp16.000, kemudian subpangkalan menjual ke masyarakat Rp19.000," kata Dasco.
"Mudah-mudahan bisa begini terus," ucapnya.
Selain itu, Dasco juga mendapati distribusi Elpiji 3 kg di lokasi yang disidaknya sudah lancar, tidak ada penumpukan antrean seperti sebelumnya.
"Tadi kita lihat, teman-teman media melihat sendiri, bahwa di tempat yang sama ini alhamdulillah sudah tidak ada penumpukan," ucap Dasco.
"Dan tadi kita dengar sendiri dari pemilik pangkalan maupun subpangkalan bahwa sudah dari kemarin ini lancar semua, baik dari pangkalan ke subpangkalan maupun langsung ke masyarakat itu jualannya lancar, baik suplai maupun jualannya," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar 3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Resmi Tersangka
Menteri ESDM Pastikan UMKM Tetap Dapat Beli Gas Elpiji 3 Kg
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau.
Bahlil menegaskan, subsidi gas elpiji yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tutur Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran gas elpiji 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.
Bahlil menjelaskan, kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).
"Dengan pengencer naik menjadi sub-pangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," jelasnya.
Dalam pengecekan ke sejumlah pangkalan, Bahlil ingin memastikan harga jual gas LPG 3 kg di lapangan sesuai aturan.
"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV