Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Uang sidang: Rp 2.000.000
Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi daerah.(*)