Berita Nasional

Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPD Hanya Diberi Rp 100 Juta untuk DP

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DINAS: Anggota DPD RI tak dapat fasilitas mobil dinas.

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Uang sidang: Rp 2.000.000

Dengan besaran tunjangan yang cukup besar, anggota DPD RI mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memperjuangkan aspirasi daerah.(*)