Polemik Elpiji

Bukan Kelangkaan, Ini Alasan Utama Menteri ESDM Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAS ELPIJI - Para pengecek resmi dilarang menjual tabung gas elpiji 3 kilogram. Menteri ESDM menerapkan kebijakan ini mulai mulai 1 Februari 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi melarang pengecer menjual tabung gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.

Melansir KompasTV, Bahlil menyebut kebijakan ini untuk menghindari adanya permainan harga elpiji di tingkat pengecer.

Namun kebijakan ini mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat yang merasa pembelian elpiji 3 subsidi makin 'dipersulit'.

"Saya tahu saudara-saudara saya, rakyat kecil, juga begitu. Saya tahu mereka (mempertanyakan) kenapa menteri? Kau kan pernah orang susah, kenapa kau bikin kita susah? Kira-kira kan begitulah. Iya, kan," ujar Bahlil dilansir TribunGorontalo.com dari KompasTV, Senin (3/2/2025).

"Tapi bapak, ibu, semua saudara-saudara saya di mana pun berada, mohon kasih kami waktu sedikit saja, kami selesaikan ini," tambahnya.

Ia pun menjamin kebijakan baru tidak ada kaitannya dengan kelangkaan elpiji 3 kilogram.

"Saya jamin enggak ada langka, cuma persoalannya dari seratus meter, sekarang mungkin lebih jauh dari itu ngambilnya (elpiji)," jelas Bahlil.

Diketahui pengecer masih bisa menjual elpiji 3 kilogram dengan syarat sudah terdaftar sebagai pangkalan resmi pertamina.

Pendaftaran Melalui OSS 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya. 

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. 

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kelulusan 34 Calon PPPK di Kota Gorontalo Dibatalkan, DPRD Ungkap Kejanggalan Panitia

Penataan Distribusi dan Pencegahan 

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. 
Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. 

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. 

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

 

Sbbagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025