"Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan di baca oleh konsumen," ujar Heppy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan, untuk menjaga kualitas tabung elpiji 3 kg yang dijual, pangkalan juga wajib menyediakan timbangan.
Menurut Heppy, idealnya konsumen mengecek terlebih dahulu elpiji yang akan dibeli, apakah sesuai timbangan atau tidak.
Untuk itulah pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun oleh dinas metrologi setempat untuk memastikan timbangan yang digunakan tingkat akurasinya telah sesuai dan tepat ukur.
Adapun pada tabung kosong elpiji 3 kg memiliki bobot kurang lebih 5 kg, sehingga jika tabung dengan keadaan terisi gas, maka seharusnya memiliki bobot sekitar 8 kg.
"Bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kiloogram, maka konsumen berhak untuk minta ditukar," kata dia.
Menurut Heppy, dengan mengetahui ciri-ciri pangkalan resmi, maka masyarakat dapat membeli elpiji bersubsidi dengan kualitas yang baik dan aman, serta sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, perlu diketahui, bahwa dalam menetapkan harga elpiji 3 kg yang dapat diatur Pertamina dalam rantai distribusi resmi, adalah harga elpiji yang berada di tingkat agen atau penyalur.
Penetapan harga itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.
Sementara untuk elpiji 3 kg yang ada di pangkalan atau sub penyalur, penetapan harganya berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Pangkalan atau sub penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga, di mana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan HET, yang mana sesuai dengan kepmen ESDM, HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan," jelas Heppy. (*)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com dengan judul "Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025" dan Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi